Artikel Tentang Lingkungan
Hidup
Hmm..apa
sih lingkungan hidup, lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekeliling
kita di permukaan bumi ini sob, baik yang makhluk hidup ataupun benda
mati...lingkungan terbagi dua ada lingkungan biotik dan lingkungan abiotik.
Lingkungan biotik adalah lingkungan berupa makhluk hidup seperti hewan dan
tumbuhan, sedangan abiotik berarti benda mati atau makhluk nggak hidupm,
contohnya angin, cahaya, tanah dan lainnya.
Buat
teman-teman yang pengen cari artikel tentang lingkungan hidup, kali
ini kita akan berbicara tentang Pengertian Lapisan Ozon, Bahan Perusak Ozon
& Dampaknya Bagi Kesehatan.
Pengertian Lapisan Ozon, Bahan Perusak Ozon &
Dampaknya Bagi Kesehatan
Apakah itu
Ozon teman-teman? Ozon adalah gas yang secara alami terdapat di atmosfir,
unsur kimia yang terkandung dalam partikel ozon adalah tiga buah oksigen
(O3). Sedangkan keberadaan ozon sendiri di alam terdapat di dua wilayah
atmosfer. Ozon di troposfer (sekitar 10 s/d 16 km dr permukaan bumi )
sayangnya kandungan pada lapisan ini hanya 10%. Sedangkan selebihnya berada
di lapisan stratosfir (50km dr puncak troposfer) disini kandungan ozon
mencapai 90%. Maka seringkali disebut lapisan ozon, karena memiliki kandungan
03 (ozon) yang paling banyak.
Pertanyaannya
kemudian bagaimana jika lapisan ozon menipis?, “ Menipisnya lapisan ozon
menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang
mampu mencapai permukaan bumi”. Dari data dan pengamatan kondisi ozon di
atmosfir kondisi dari bulan Oktober 1980 sampai dengan Oktober 1991 kondisi
lubang pada lapisan ozon makin memprihatinkan dan makin membesar, hampir
sebesar benua Australia. Kondisi terbaru memang sudah lebih baik menurut data
per – 9 September 2011 minimum 164 DU terletak di lokasi 76 derajat selatan
dan 108 derajat sebelah barat dengan luas sekitar 18.12 million km2 dan
kehilangan partikel ozon sebesar 8.14 megatron. Dari foto satelit lubang ozon
di kutub utara masih terlihat terjadi penipisan. penipisan itu berada di
sekitar Rusia dan Skandinivia, selain yang juga terlihat di Australia.
Banyaknya Bahan Perusak Ozon (BPO) Disekeliling Kita
Bahan
Perusak Ozon masuk ke Indonesia melalui impor, karena bahan ini diperlukan
oleh industri baik untuk manufaktur AC/Refrigerasi dan Industri Busa, maupun
untuk kegiatan servis produk (barang) yang menggunakan BPO. Umumnya
penggunaan CFC dan HCFC sebagian untuk membantu daya semprot pada peralatan
kosmetik (cth. hairspray), semprot nyamuk, peralatan pemeliharaan otomotif,
pembersih rumah, cat semprot dan alat kesehatan.
Selain itu
CFC dan HCFC dipergunakan untuk membuat busa pelapis insulasi panas yang
digunakan untuk menahan panas agar tidak masuk kedalam lemari pendingin dan
mencegah dingin tidak keluar dari peralatan pendingin. Penggunaan CFC dan
HCFC pada pembuatan busa sol sepatu, tempat tidur, jok kursi dan stereoform
pada wadah makanan. SElain CFC dan HCFC, dikenal pula istilah halon,
penggunaan halon untuk bahan pemadam kebakaran dan masih banyak seperti
dibawah ini;
Penggunaan
BPO CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin padaAC, Penggunaan BPO CFC dan HCFC
sebagai bahan pendingin untuk Refrigerasi.
Penggunaan
CFC-11 sebagai bahan pengembang tembakau pada rokok rendah tar.
Penggunaan
BPO : CFC, HCFC, CTC dan TCA untuk bahan pelarut digunakan sebagai bahan
untuk membantu membersihkan peralatan. Fumigasi Hama : Metil Bromida dan
Penggunaan BPO Methil Bromida untuk fumigasi hama
Permasalahan
selain merusak lapisan ozon, BPO yang terlepas ke atmosfir memberikan
kontribusi terhadap pemanasan global dengan adanya emisi CO2. Semakin
banyaknya peralatan yang menggunakan BPO semakin besar tantangan untuk
mencegah terjadinya emisi yang merusak lapisan ozon dan menyebabkan pemanasan
global. Oleh sebab itu penangan barang-barang bekas yang memiliki BPO dalam
sistemnya menjadi penting diperhatikan.
Upaya Pencegahan.
Di
Indonesia halon yang bekas pakai dapat ditampung di Halon Bank yang terdapat
di Garuda Maintenance Facilities. Pada fasilitas ini Halon dapat dikumpulkan
dan dimurnikan sehingga dapat dipergunakan kembali untuk penggunaan kritis.
Upaya
Pengaturan: Internasional dan Nasional. Sebenarnya upaya sudah dilakukan oleh
masyarakat Internasional misalnya dengan adanya Konvensi Wina (Vienna
Convention – 1985) yang membahas lebih rinci mengenai perlindungan lapisan
ozon. Pertemuan ini sudah sampai pada pertemuan yang ke 9 atau yang dikenal
dengan COP-9. Sedangkan Protokol Montreal 1987 yang membahas langkah-langkah
untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon.
Sudah sering kali dilakukan, sampai tahun ini MOP sudah yang ke 23 kali pertemuannya
dilakukan.
Pemerintah
Indonesia sudah berupaya menjalankan tugas dan kewajibannya melaksanakan
penghapusan BPO secara bertahap melalui pengurangan impor BPO secara
bertahap, Alih teknologi untuk menghentikan penggunaan BPO. Mengelola BPO
yang beredar di Indonesia. Mencegah terlepasnya emisi BPO terlepas ke
atmosfir. Meningkatkan kesadaran dan peran serta seluruh pemangku
kepentingan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar